Program Pemutihan dan Diskon PKB 9 September hingga 9 Desember 2021
Malang, Memox.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menggulirkan program pemutihan dan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor. Mulai 9 September hingga 9 Desember 2021. Dalam rangka menyongsong HUT ke-76 Provinsi Jatim, Jum’at (10/09/2021).
Insentif atau diskon yang diberikan nilainya lebih besar dibandingkan diskon yang pernah diterapkan sebelumnya. Untuk kendaraan roda 2 dan tiga, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen, selanjutnya untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya diberikan diskon sebesar 10 persen.
Sementara untuk program pemutihan kali ini berlaku dalam bentuk pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.
Seperti dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno, setiap objek pajak dengan masa pembayaran hingga 31 Desember mendatang berhak memanfaatkan program ini.
“Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB. Melalui skema pemutihan dan diskon pajak tersebut, kami berharap mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang diiringi dengan penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 2, 3 dan 4,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Malang Kota Sulaiman. Dengan adanya program ini juga diharapkan wajib pajak kendaraan bermotor Jatim khususnya wilayah Malang Kota maupun Malang Raya dapat segera membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
“Ayo, silahkan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Baik kendaraan milik pribadi, angkutan umum, maupun kendaraan operasional di perusahaan dapat menikmati insentif ini, hingga tanggal 9 Desember 2021,” imbaunya. (fik)






