Indeks
Hukum  

Saksi Sidang Kasus Impor Gula Justru Kuatkan Posisi Tom Lembong

Ft: Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat hendak menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(ist)
Ft: Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat hendak menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(ist)

MEMOX.CO.ID – Sidang kasus dugaan korupsi impor gula era Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memasuki babak baru dengan mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Berbeda dari ekspektasi, kesaksian enam saksi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian justru menguatkan posisi Tom Lembong. Setelah mendengarkan kesaksian tersebut, Tom Lembong menyatakan lega karena kebenaran semakin terungkap. Keenam saksi tersebut antara lain Cecep Saepulah Rahman dan Edy Endar Sirono dari Kementerian Perindustrian, serta Muhammad Yany, Eko Aprilianto Sudrajat, Robert J. Bintaryo, dan Susy Herawati dari Kementerian Perdagangan. Kesaksian mereka dinilai memperkuat argumen bahwa kebijakan impor gula yang diterapkan saat itu diperlukan dan sesuai aturan.

Salah satu poin penting adalah kesaksian Robert J. Bintaryo yang membantah klaim bahwa kebijakan impor gula merugikan petani tebu. Robert membenarkan bahwa petani menjual gula langsung ke pasar dengan harga di atas Harga Pembelian Petani (HPP) yang ditetapkan pemerintah. Hal ini menunjukkan kepuasan petani terhadap harga yang mereka terima dan menepis tuduhan bahwa kebijakan impor merugikan mereka. Tom Lembong menekankan bahwa petani menjual gula secara sukarela dan tidak dipaksa, sehingga tidak ada kerugian yang dialami. Sidang juga mengungkap fakta bahwa impor gula bukan hanya terjadi di era Tom Lembong. Saksi Susy Herawati mengungkapkan bahwa Menteri Perdagangan selanjutnya, Engartiasto Lukita, juga melakukan impor tanpa melalui rapat koordinasi terbatas (Rakortas) antar kementerian. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan impor gula bukanlah praktik yang unik pada masa kepemimpinan Tom Lembong.

Lebih lanjut, saksi Eko Aprilianto Sudrajat membenarkan adanya tembusan surat terkait kebijakan impor gula kepada Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait. Transparansi kebijakan ini diperkuat dengan kesaksian Eko yang menyatakan bahwa Kementan selalu melibatkan media massa dalam rapat koordinasi terkait impor gula. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuduhan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Namun, kesaksian para saksi dalam sidang ini memberikan gambaran yang berbeda dan cenderung menguntungkan bagi Tom Lembong. Persidangan selanjutnya akan menjadi penentu atas nasib mantan Menteri Perdagangan tersebut.(Ls/cdp)

Exit mobile version