RSD Nganjuk Sudah Berikan Hak Jaspel pada Karyawannya

Jajaran Managemen RSD Nganjuk. (foto: wan)

MEMOX.CO.ID – Dalam sepekan ini, pemberitaan di beberapa media massa di Nganjuk dihebohkan pengaduan Risan, salah satu karyawan (non PNS) RSD Nganjuk kepada Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI) beralamat Jl. Ahmad Yani Nganjuk.

Menurut keterangan, disebutkan sebanyak 774 karyawan RSD Nganjuk terdiri dari perwakilan 20 orang yakni, kelompok bidan, perawat dan tenaga non medis belum menerima pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) selama 10 bulan. Diantaranya, Jaspel Covid 19 dan 4 (empat) bulan jasa BPJS yang notabene masing-masing mendapatkan Rp6  juta hingga Rp7 juta.

Karuan saja pihak manajemen RSD Nganjuk tidak terima dengan pemberitaan tersebut yang dianggap mencoreng kredibilitas dan mencemarkan nama baik institusi. Pasalnya, pihak rumah sakit milik Pemkab Nganjuk itu sudah memberikan apa yang menjadi hak karyawan yakni insentif Jaspel.

“Berita itu tidak benar dan fitnah. Pihak RSD Nganjuk sudah melakukan panggilan terhadap bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan isi dalam pengaduannya,” kata Direktur RSD Nganjuk dr Tien Farida Yani, MMRS didampingi Wakil Direktur Keuangan Sudarno, Hukum dan Humas  serta Managemen RSD.

Tak hanya itu, pihak managemen juga melakukan langkah tegas memberikan sanksi atas perbuatannya.

“Meskipun bersangkutan mengaku bersalah. Tetap dilakukan sanksi tegas dan Surat Peringatan (SP1) atas rekayasa pengaduan,” katanya.

Dengan waktu bersamaan, Risan juga membacakan surat pernyataan permohonan maaf yang dibuat kepada pihak managemen RSD Nganjuk atas rekayasa serta kepentingan pribadi. Dan segala isi berita atas pengaduannya dianggap gagal demi hukum.

“Saya memohon maaf kepada managemen RSD Nganjuk atas apa yang saya adukan tentang Jaspel. Itu keinginan pribadi saya bukan kepentingan karyawan lain. Dan saya juga membuat pernyataan ini atas dasar keinginan tanpa adanya pemaksaan,” terangnya dengan penyesalan.