MEMOX.CO.ID – Di Indonesia, sepanjang tahun 2025, tercatat terdapat sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Hal ini memicu kekhawatiran dari kalangan pelaku usaha yang menilai jumlah hari libur yang tinggi bisa berdampak pada produktivitas. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyampaikan bahwa kebijakan hari libur sebaiknya ditetapkan secara lebih terukur dan mempertimbangkan masukan dari berbagai sektor usaha. Pernyataan ini disampaikan Shinta pada Jumat, 16 Mei 2025, di Jakarta.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyoroti dampak hari libur panjang terhadap industri padat karya, seperti manufaktur dan logistik. Menurutnya, saat hari libur terjadi secara serentak, berbagai tantangan muncul—mulai dari keterlambatan distribusi barang, penumpukan di pelabuhan, hingga terhambatnya pencapaian target produksi. Situasi ini, kata Shinta, mengganggu efisiensi operasional dan daya saing industri nasional.
Shinta juga menambahkan bahwa tantangan tersebut semakin berat di tengah kondisi global yang tidak menentu. Melemahnya permintaan internasional, tingginya biaya produksi, serta tekanan kompetitif dari negara lain memperburuk posisi sektor padat karya. Dalam konteks itu, keberadaan hari libur yang tidak terencana dengan matang bisa menambah beban terhadap upaya menjaga keberlangsungan bisnis dan tenaga kerja.
Untuk itu, Apindo mendorong agar penetapan cuti bersama dan hari libur dilakukan dengan lebih terukur. Menurut Shinta, perlu ada proses konsultasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor agar kebijakan libur tidak berdampak negatif terhadap industri strategis yang memiliki ritme kerja ketat. Penjadwalan yang lebih presisi dinilai bisa menjaga keseimbangan antara manfaat sosial dan stabilitas ekonomi.
Shinta menegaskan pentingnya dialog terbuka antara pemerintah dan dunia usaha dalam penyusunan kebijakan hari libur nasional. Ia menilai, pendekatan yang adaptif terhadap karakteristik sektor usaha akan memungkinkan pemerintah tetap mendorong konsumsi masyarakat, namun tanpa mengorbankan kontinuitas industri dan daya saing investasi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan.(ume/cdp)
