Indeks
Hukum  

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polres Situbondo Gelar Razia Miras

AMANKAN: Ratusan botol miras saat diamankan pihak kepolisian Polres Situbondo.

MEMOX.CO.ID – Anggota Samapta dan Propam Polres Situbondo menyita puluhan botol minuman keras di salah satu cafe yang berlokasi di Desa Kotakan Kabupaten Situbondo, Sabtu malam (04/02/2023).

Giat razia ini tindak lanjut atas informasi dan keluhan masyarakat tentang minuman keras (miras) pada program Jumat Curhat, Polres Situbondo.

Dalam razia tersebut, petugas menyita 98 botol miras diantaranya 88 botol miras (sudah kosong), 3 botol miras jenis vodca, dan 7 botol miras jenis anggur merah.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H membenarkan bahwa anggota Samapta telah melaksanakan razia miras di sejumlah tempat.

“Benar, kegiatan ini kami laksanakan untuk meminimalisir adanya gangguan kamtibmas yang bermula dari akibat miras,” katanya.

Ia menyebut banyak masyarakat yang mengeluh dan resah karena miras yang menimbulkan gangguan kamtibmas terutama yang dilakukan oleh remaja. “Ada keluhan saat Jumat Curhat, dan kami tindak lanjuti,” ujar mantan Kasat Lantas Polres Malang ini.

Selanjutnya, pemilik café yang kedapatan menjual miras tanpa izin dikenakan sanksi berupa tipiring dan juga peringatan agar tidak menjual minuman keras. (fik/hms)

Exit mobile version