MEMOX.CO.ID – Dua sopir distribusi gudang Resto Ocean Garden Turen ditangkap Satreskrim Polres Malang setelah melakukan pencurian bahan kebutuhan pokok, Minggu (14/06/26).
Kedua tersangka masing-masing berinisial R (33), warga Kecamatan Dampit, dan S (42), warga Kecamatan Turen. Keduanya diduga mencuri sejumlah barang milik perusahaan saat menjalankan tugas distribusi.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menemukan kejanggalan pada rute kendaraan distribusi yang digunakan kedua pelaku.
“Peristiwa ini diketahui setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap pergerakan kendaraan melalui sistem GPS. Dari hasil pemantauan, kendaraan tidak berjalan sesuai rute pengiriman yang telah ditentukan sehingga menimbulkan kecurigaan,” kata AKP Bambang, Minggu (14/6/2026).
Setelah dilakukan klarifikasi, kedua sopir tersebut mengakui telah menurunkan sebagian barang muatan di lokasi lain tanpa seizin perusahaan. Barang-barang tersebut kemudian diketahui disimpan di sebuah rumah di wilayah Desa Kemulan, Kecamatan Turen.
“Petugas bersama pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan dan menemukan barang-barang yang sebelumnya diambil tanpa izin dari gudang. Seluruh barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga sengaja menambah sendiri jumlah barang yang dimuat ke dalam kendaraan distribusi saat proses pengiriman berlangsung. Modus tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan petugas gudang maupun pihak perusahaan.
“Motif sementara yang didalami adalah untuk menguasai barang milik perusahaan dengan cara memasukkan tambahan barang ke dalam mobil boks saat proses distribusi. Barang tersebut kemudian disimpan di lokasi lain untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Bambang.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sembilan jeriken minyak goreng merek Sania berkapasitas 18 liter, dua karung beras merek Mentari masing-masing seberat 25 kilogram, serta empat botol minuman bersoda. Total kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp4,1 juta.
Mendapat laporan dari pihak perusahaan, gabungan Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Turen yang dipimpin Ipda Andreas Surya Wiramakara Watratan langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
“Berkat respons cepat petugas, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sehingga kasus dapat segera diungkap. Saat ini tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Bambang.
Kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian. Polisi masih melengkapi berkas perkara untuk proses penyidikan lanjutan. (fik/hms)
