Resmob Polres Situbondo Amankan 4 Pelaku Judi Kyu-Kyu

Kapolres Situbondo AKBP Dwi saat memberikan keterangan pers

MEMOX.CO.ID – Empat warga kecamatan Mangaran diamankan Resmob Polres Situbondo Polda Jatim karena kedapatan bermain judi kartu kyu-kyu (domino).

Empat tersangka tersebut MR (65), HF (35), KS ( 41). dan KA (42) tertangkap tangan sedang main judi di Dusun Karanganyar, Desa Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jum’at (28/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Momon Suwito menerangkan pengungkapan bermula saat Tim Resmob mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Mangaran terdapat aktivitas perjudian yang meresahkan warga sekitar.

Setelah mendapat info tersebut, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan dan setelah dicek benar ada aktivitas perjudian yang kemudian dilakukan penggerebekan permainan judi domino jenis kyu-kyu. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus kartu domino, 3 buah alas tikar, 3 unit HP, dan uang tunai Rp1.420.000.

Baca Juga: Kapolres Situbondo Berbagi Kebaikan Bersama Anak Yatim

“Hasil pemeriksaan para tersangka mengakui bermain judi domino jenis kyu-kyu. Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Situbondo, mereka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,“ tutupnya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas segala bentuk penyakit masyarakat salah satunya perjudian karena sangat merusak mental masyarakat.

“Mari sesama kita saling mengingatkan untuk tidak terlibat dan anti dengan perjudian, tidak ada kebaikan dalam permainan judi, yang ada menyengsarakan. Kami berharap masyarakat menyadari hal ini, apabila terlibat dalam perjudian akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,“ imbau AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. (*)