Hukum  

Resmob Jember Bekuk Pemerkosa Gadis Disabilitas Mental

Resmob Jember Bekuk Pemerkosa Gadis Disabilitas Mental
Korban perkosaan (SLM) seorang gadis disabilitas.

Jember, Memox.co.id – Tim Resmob Timur Polres Jember berhasil menangkap tersangka tindakan kekerasan seksual yang berinisial RML. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, saat sembunyi di rumah saudaranya di Dusun Baban Barat, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo.

Usai ditangkap pelaku kemudian digelandang langsung di Polres Jember. Saat ini menjalani pemeriksaan intensif unit PPA Polres Jember, Sabtu ( 25/4/2021).

Kasus ini terungkap pasca keluarga korban berinisial SLM, warga Dusun Baban Barat, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo melapor ke Polres Jember. Keluarga korban melaporkan (RML), karena tega melakukan pemerkosaan terhadap korban yang mengalami disabilitas mental.

Menurut keterangan SM, salah satu keluarga korban, kejadian asusila tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Februari lalu. Saat itu korban yang sedang mandi diseret pelaku masuk ruangan tengah rumah orang tua korban.

Pasca peristiwa itu korban kemudian mengadukan ulah bejat pelaku kepada keluarganya. “Dilakukan (pemerkosaan) di dalam ruangan tengah di dalam rumah,”ungkap SM.

Keluarga juga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya karena tega memperkosa korban yang disabilitas mental.”Kalau keluarga ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya. (tog/mzm)