Indeks

Rektor UB Pastikan Tidak Ada Joki Dalam UTBK SBMPTN 2022 di UB

KETERANGAN: Rektor UB Malang Prof Widodo saat memberikan keterangan pers.

Malang, Memox.co.id – Rektor Universitas Brawijaya (UB) Malang Prof Widodo, S.Si.,M.Si., Ph.D. Med.Sc tegaskan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi NegeriUTBK SBMPTN 2022 tidak ada joki semua berjalan dengan lancar dan aman.

Hal tersebut disampaikan Rektor UB Prof Widodo usai kegiatan Bincang dan Obrolan Santai (Bonsai) yang digelar Humas UB bersama rekan media dengan tema Center of Excellence, Senin (18/07/2022).

Saat dikonfirmasi dirinya secara singkat mengatakan kalau terbukti adanya joki pada saat UTBK SBMPTN di UB akan mendapatkan tindakan tegas sesuai dengan aturan dan prosedur yang kita miliki. “Syukur Alhamdulillah di UB tidak ada kasus perjokian ini,” ucapanya.

Perlu diketahui seperti yang dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam rilisnya menyampaikan Polda Jatim telah menangkap komplotan tersangka joki UTBK-SBMPTN di wilayah Jatim, Minggu, (17/07/2022)

“Tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME, dan RF,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Irjen Dedi menjelaskan, kelompok sindikat pelaku joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing. Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.

“Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta,” ujarnya.

Dijelaskan juga olehnya disaat peserta mengikuti ujian langsung melakukan perannya memastikan camera di tangannya dapat memotret soal untuk di screenshoot oleh para operator.

Nantinya, setelah di screenshoot oleh operator kemudian dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya. Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk di bacakan melalui microfon yang dipakai para peserta,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka  tarif atau biaya sebesar Rp 100.000.000,- hingga Rp 400.000.000,-. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp 2.500.000.000, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai universitas dengan pendapatan sebesar Rp 6.000.000.000.

“Atas perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP,” terang Irjen Dedi. (fik)

Exit mobile version