Aksi Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja
Kota Malang, Memox.co.id – Kepolisian Polresta Malang Kota bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap ratusan massa yang diduga melakukan perusakan hingga mau melakukan pembakaran gedung DPRD Kota Malang, Kamis (09/10/2020).
Dihadapan rekan media Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata S.Sos., S.I.K., M.H. mengatakan, kami telah mengamankan sebanyak 129 orang yang diduga telah melakukan perbuatan anarkis saat aksi unjuk rasa yang diwarnai kericuhan dan menyebabkan berbagai kerusakan hingga ingin melakukan pembakaran gedung DPRD Kota Malang.
“Saat ini pihak kepolisian Polresta Malang Kota akan terus melakukan pendalaman sampai 1×24 jam, untuk menentukan status daripada yang diamankan ini. Kalau memang memenuhi unsur, kita akan proses sesuai dengan perundang-undangan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Dijelaskan juga olehnya, dari 129 orang yang diamankan sebanyak 59 orang merupakan mahasiswa, 29 orang berstatus pelajar serta sisanya adalah masyarakat umum.
“Selama melaksanakan pengamanan ada puluhan petugas kepolisian yang mengalami luka-luka. Serta beberapa kendaraan dinas yang mengalami kerusakan hingga pembakaran seperti kendaraan Dinas milik Sat Pol PP Kota Malang, kendaraan dinas Pemerintah Kota Malang, kendaraan dinas Polres Batu dan truk milik Polres Blitar,” terangnya. (fik)
