Jember, Memox.co.id – Pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia negara melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memberikan remisi kepada seluruh warga binaan atau narapidana yang menjalani masa hukumannya di seluruh Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia.
Seperti halnya tahun-tahun sebelumnya pemberian remisi atau pengurangan masa pidana menjadi satu hal yang ditunggu dan ditunggu bagi setiap warga binaan di Lapas Kelas II A Jember. Pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 76 tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember memberikan remisi bagi total 483 orang narapidana dan delapan diantaranya langsung bebas.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada, Selasa (17/08/2021) di Aula Lapas Jember dan diikuti oleh para pimpinan Forkopimda Kabupaten Jember, yaitu Bupati dan Wakil Bupati Jember, Kepala Pengadilan Negeri Jember, Pas Intel Kodim, Satreskim dan Kasat Reskoba Polres Jember, Kepala Kantor Imigrasi Jember, dan Kepala Balai Pemasyarakatan Jember. Penyerahan SK Remisi secara simbolik diberikan Bupati Jember Hendy Siswanto kepada perwakilan dua narapidana.
Plt. Kalapas Jember Sarwito menjelaskan, pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan berdasarkan amanah pada UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakan. “Pemberian remisi ini juga merupakan bentuk peghargaan terhadap WBP yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya,” ujar Sarwito.
Namun tidak semua Napi mendapatkan remisi. Seperti diungkapkan Sarwito pada Rabu (18/07/2021), sehari setelah pemberian remisi diberikan. Para napi yang tidak menerima remisi antara lain napi kasus korupsi, terorisme dan human traficking. “Dari total 911 WBP di Lapas Jember terdiri atas 525 Narapidana dan 386 Tahanan. Tidak semua sejumlah narapidana tersebut mendapatkan potongan masa pidana,” kata Sarwito.
“Ada beberapa kasus yang tidak termasuk dalam remisi tersebut, seperti terorisme, korupsi, pembalakan liar, human trafficking, dan lainnya. Sejumlah 52 orang tersebut tidak mendapatkan remisi umum 17 Agustus tahun ini,” sambungnya.
Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kalapas Bondowoso itu mengatakan, pemberian remisi sebagai motivasi agar setiap warga binaan berkelakuan lebih baik sebelum keluar dari Lapas. “Harapannya saat keluar para warga binaan lebih percaya diri dan menjadi pribadi berperilaku sesuai norma yang ada di masyarakat,” pungkasnya. (vin/mzm)






