Malang, MEMOX.CO.ID – Kepala Dinas Koperasi (Diskop) dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, Tito Febrianto menyebut, masih terdapat ratusan koperasi di Kabupaten Malang belum lakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Dari total 1.387 koperasi yang ada di Kabupaten Malang, yang tidak aktif dan tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) masih sekitar 300 koperasi di 33 kecamatan se-Kabupaten,” katanya belum lama ini.
Bahkan, tempat dan papan namanya saja, diakui sudah banyak yang tidak ada. Sehingga Tito Febrianto mengaku, sulit untuk melakukan pendampingan agar koperasi tersebut bisa aktif kembali.
Lebih lanjut ia menjelaskan, padahal jika koperasi itu aktif, ia bisa melakukan pinjaman permodalan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Karena pemerintah sudah menyiapkan dana sebesar Rp 7,2 miliar untuk usaha mikro dan koperasi.
Namun, lanjut Tito, ada batasan-batasan yang harus diketahui bagi para pelaku usaha mikro dan koperasi. Pasalnya, Rp 7,2 miliar itu tidak bisa dipinjamkan semuanya, hanya Rp 50 juta bagi usaha mikro, dan Rp 150 juta bagi koperasi.
“Nah maka ini yang kami dorong. Koperasi yang sudah berbadan hukum agar melaksanakan RAT,” katanya.
Karena, data koperasi yang tidak aktif itu, lanjut Tito, Pemerintah Kabupaten Malang, tidak bisa menghapusnya. Sebab, data itu tercatat di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
“Koperasi itu ada badan hukumnya yang tercatat di kementerian Kemenkumhan. Kita mau menghapus ya tidak bisa,” katanya.
Nah, dengan demikian, masyarakat diharapkan bisa pro aktif untuk segera melaksanakan kewajibannya yakni RAT. Dan dirinya juga siap turun melakukan pendampingan jika diperlukan.
“Bapak camat juga diharapkan mendorong teman-teman yang sudah berbadan hukum untuk bisa RAT,” pungkasnya. (nif).