Jember, Memo X – Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas Saiful Mahmud (46) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Setelah terbukti terlibat kasus Pungli pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat. Tersangka Saiful Mahmud sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jember dan selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Jember, Rabu (30/3/2022) sore.
Terkait proses penyelidikan hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan. Dilakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pungli pengurusan PTSL. Sebelumnya berdasarkan berdasarkan pengaduan masyarakat. “Penyelidikan sejak awal Maret 2022, dengan mengumpulkan peserta PTSL pendaftar 58 orang. Setelah diperiksa, diketahui (para pengurus PTSL) mengeluarkan uang tidak wajar melanggar ketentuan dari BPN. Yang harusnya untuk mengurus (PTSL) hanya dikenai biaya Rp 300 ribu. Tapi ternyata di sini SM (Kades Kepanjen) periode 2019 – 2025 melakukan Pungli melebihi batas. Ada yang Rp 1 juta sampai Rp 8 juta tergantung luasan lahan yang diajukan,” kata Sucitrawan saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Jember.
Dengan hasil penyelidikan yang dilakukan, Kades Saiful Mahmud diputuskan bersalah karena melanggar Ketentuan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018. “Hal ini melanggar aturan, setelah dilakukan gelar perkara. Ditetapkan SM (Saiful Mahmud) sebagai tersangka kasus Pungli pengurusan PTSL itu. Selanjutnya dari pemeriksaan tersangka, tim penyidik mengambil tindakan penahanan terhadap SM,” katanya.
Lanjut Sucitrawan, tindakan Pungli itu menyebabkan program nasional instruksi Presiden RI terhambat. Sehingga diambil tindakan tegas penahanan. “Kita menemukan kerugian sementara Rp130 juta dari 58 pemohon. Secara rinci, tahun 2020 (pengurusan PTSL) sebanyak 700 bidang, 2021 1802 bidang. Namun bisa jadi untuk total kerugian, melebihi dari yang kita temukan. Sehingga masih dilakukan proses penyelidikan lanjutan,” imbuhnya. (ark/vin/mzm)
