Banyuwangi, Memox.co.id – Korban dugaan investasi bodong datangi Polresta Banyuwangi, mereka melaporkan owner investasi, Zuhro Soraya, warga lingkungan Kebunjeruk, Kelurahan Kareng, Kecamatan Banyuwangi, agar diproses secara hukum karena murugikan puluhan orang.
Indah Dwi Julyana, salah satu korban mengatakan, korban investasi bodong ini ada ratusan orang, yang mengalami kerugian ratusan juta. Keseluruhan jumlah member sebanyak 228 orang, untuk member dari Banyuwangi sebanyak 28 orang, sisanya orang luar Banyuwangi.
- Baca juga: Mucikari Terciduk Saat Jaga Anak Buahnya
“Kerugiannya sangat banyak, berkisar Rp 758 juta,” ujar Indah Dwi Julyana usai menjalani pemeriksaan di Polresta Banyuwangi, Rabu (7/4/2021) sore.
Indah menceritakan, awal dirinya ikut gabung dan menjadi member ini karena iming-iming yang sangat menggoda dan menggiurkan dari Zuhro Soraya pemilik usaha investasi. Akibat ikut investasi ini setiap orang mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
“Saya ikut dan mau mendaftar jadi member ini karena tergiur iming-iming hasil yang mencapai 50 persen,” ujarnya.
Lanjut Indah, dirinya ikut investasi pada bulan September 2020. Saat itu, modal awalnya hanya Rp 300 ribu. “Awal-awalnya berjalan lancar, dengan dana Rp 300 ribu selama sepekan menjadi Rp 450 ribu. Sehingga mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu setiap minggu,” ceritanya.
Dengan modal Rp 300 ribu mendapat keuntungan mencapai 50 persen, pada awal Januari 2021 dirinya menambah investasi sebesar Rp 50 juta. Rencana tambahan investasi ini bisa cair pada Februari 2021. Pasalnya untuk investasi besar akan mendapatkan keuntungan 50 persen dalam kurun waktu dua pekan.
“Namun pada bulan Februari uang saya tidak ada masuk. Dan saya tanyakan ke pemilik investasi selalu dijanjikan, dan tidak ada kejelasannya, karena saya merasa dibohongi akhirnya saya laporkan ke polisi,” ungkapnya.
Sebenarnya, lanjutnya, dirinya bersama korban lainnya tidak ingin melaporkan terlapor. Karena tidak ada kejelasan sama sekali, dengan sangat terpaksa kasus ini dilaporakan ke pihak berwajib, agar terlapor diproses secara hukum.
“Kita sebenarnya sudah ada itikat baik untuk tidak melaporkan, tetapi ternyata terlapor tidak ada pembayaran sama sekali hingga warga memutuskan untuk melaporkannya ke pihak berwajib,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, laporan tersebut sudah masuk dan dalam penanganan oleh petugas. “Sudah dalam penanganan, menurut pelapor memang korban ada sejumlah 25 orang. Namun kita masih melakukan pendalaman,” pungkasnya. (ras/mzm)






