Program Sanduk Pemkab Bojonegoro Ringankan Beban Warga Kurang Mampu

Sanduk Ringankan Beban Warga Kurang Mampu
Program Sanduk Pemkab Bojonegoro ringankan beban warga kurang mampu. (foto: ist)

MEMOX.CO.ID – Program santunan duka (Sanduk) dari Pemkab Bojonegoro bagi warga kurang mampu terus digulirkan. Bahkan besaran Sanduk terus ditambah untuk membantu warga. Langkah ini sebagai wujud Pemkab Bojonegoro terus berkomitmen memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Salah satu ahli waris penerima santunan duka, Robiah dari Desa Ngambon, Kecamatan Ngambon menuturkan sangat senang dan terbantu sekali dengan adanya program Sanduk yang dicanangkan Bupati Anna Mu’awanah.

“Bersyukur sekali dengan adanya program santunan duka ini, karena ini sangat membantu bagi keluarga yang ditinggalkan. Sanduk ini dapat kami manfaatkan untuk biaya kirim doa untuk almarhum. Semoga program yang sangat bagus dan manfaat ini dapat terus dilanjutkan,” harapnya.

Sementara itu, Kabag Kesra Pemkab Bojonegoro, Sahlan menjelaskan untuk mendapatkan Sanduk, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, ahli waris harus mendaftar program Sanduk paling lambat 30 hari kerja, setelah meninggalnya anggota keluarga. Kedua, melampirkan surat kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Selain itu, surat keterangan ahli waris juga harus diserahkan sebagai bukti hubungan keluarga dengan almarhum.

“Sanduk diprioritaskan untuk warga yang kurang mampu,” tegasnya.

Oleh karena itu, keluarga yang mengajukan santunan harus melampirkan surat keterangan tidak mampu sebagai bukti keadaan ekonomi yang terbatas. Selain itu juga fotokopi  KTP dan KK dari pelapor dan almarhum disertakan dalam pengajuan. Juga melampirkan foto rumah tunggal beserta anggota  keluarga yang didampingi Perangkat Desa, atau  ketua RT/RW di depan rumah pemohon. Untuk keluarga yang mengajukan santunan harus membuka  rekening Bank Jatim karena santunan nanti akan disalurkan melalui nomor rekening yang telah didaftarkan.