Hukum  

Program Pemutihan PKB dan BBN Propinsi Jatim Disambut Antusias Wajib Pajak

ANTUSIAS: Ratusan WP saat memanfaatkan program pemutihan PKB dan BBN dari Provinsi Jatim saat membayar PKB di mobil Samling (Samsat Keliling) Samsat Karangploso.

KB Samsat Karangploso Malang Utara

Malang, Memox.co.id – Sejak digelarnya program pemutihan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN (Bea Balik Nama) dimulai pada 1 September hingga 28 Nopember 2020 disambut antusias WP (Wajib Pajak) dengan mendatangi KB Samsat Karangploso Malang Utara, Jumat (11/09/2020).

Tiap harinya ratusan WP manfaatkan program pemutihan PKB dan BBN di KB Samsat Karangploso. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sebagai salah satu upaya untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19.

TERTIB: Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 terlihat wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Karangploso sabar menunggu panggilan.

“Adanya program pemutihan PKB dan BBN dari Provinsi Jatim melalui Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di tengah Pandemi Covid-19 sangat membantu masyarakat khususnya kepada WP,” terang Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Karangploso Hendra Harianto

Dikatakan juga olehnya, layanan pembebasan denda PKB dan pengurusan BBN telah bergulir sejak tanggal 1 September dan berakhir pada tanggal 28 Nopember 2020. “Diimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal di wilayah Malang Utara untuk segera memanfaatkan layanan pemutihan PKB dan BBN,” jelasnya. (fik)