KB Samsat Karangploso Malang Utara
Malang, Memox.co.id – Sejak digelarnya program pemutihan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN (Bea Balik Nama) dimulai pada 1 September hingga 28 Nopember 2020 disambut antusias WP (Wajib Pajak) dengan mendatangi KB Samsat Karangploso Malang Utara, Jumat (11/09/2020).
Tiap harinya ratusan WP manfaatkan program pemutihan PKB dan BBN di KB Samsat Karangploso. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sebagai salah satu upaya untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19.

“Adanya program pemutihan PKB dan BBN dari Provinsi Jatim melalui Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di tengah Pandemi Covid-19 sangat membantu masyarakat khususnya kepada WP,” terang Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Karangploso Hendra Harianto
Dikatakan juga olehnya, layanan pembebasan denda PKB dan pengurusan BBN telah bergulir sejak tanggal 1 September dan berakhir pada tanggal 28 Nopember 2020. “Diimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal di wilayah Malang Utara untuk segera memanfaatkan layanan pemutihan PKB dan BBN,” jelasnya. (fik)






