MEMOX.CO.ID – Seminar Nasional bertema “Implikasi terhadap Optimalisasi Peran Lembaga Penegak Hukum (LPH) dalam Mewujudkan Penegak Hukum yang Bermartabat dan Berintegritas” kembali digelar di Kota Malang, tepatnya di Hotel Ijen Suite, Jl. Ijen Nirwana Raya Blok A, Kota Malang, Kamis (17/04/2025)
Seminar yang diikuti dari berbagai Akademisi, Lembaga Hukum, Mahasiswa ini juga menghadirkan para pakar hukum nasional, yaitu Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, M.Si, Prof. Dr. Tingat, SH, M.Hum, dan Prof. Dr. Sadjijono, SH, M.Hum, sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Prof Nyoman secara mendalam menekankan pentingnya pembaruan hukum acara pidana dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System).
Ia menyatakan bahwa hukum acara pidana bukanlah sekadar tata cara proses peradilan, melainkan bagian dari sistem besar yang menyangkut penegakan hukum, perlindungan HAM, serta kepastian dan keadilan hukum.
“Hukum acara pidana itu bukan berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari sistem. Sistem penegakan hukum pidana yang bekerja secara sinergis antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan lembaga terkait lainnya. Semua harus terintegrasi,” ungkap Prof. Nyoman.
Ia menambahkan bahwa dalam sistem tersebut, perlindungan terhadap hak asasi manusia harus dijunjung tinggi.
“Hak asasi manusia dari semua pihak, baik tersangka, terdakwa, terpidana, korban, saksi maupun advokat, wajib dilindungi. Negara harus hadir menjamin bahwa proses hukum berjalan adil dan bermartabat,” lanjutnya.
Menurut Prof. Nyoman, RKUHAP yang sedang dirancang harus mampu menjawab tantangan zaman. Ia menyebutkan bahwa perubahan hukum acara pidana harus mempertimbangkan dinamika sosial dan global yang terjadi.
“RKUHAP tidak boleh stagnan. Ia harus sesuai dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi, sistem ketatanegaraan, hingga konvensi internasional yang sudah diratifikasi, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Kita juga tidak bisa abaikan diberlakukannya KUHP Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023,” tegas Prof Nyoman
Prof. Nyoman menyoroti pentingnya sinkronisasi antara RKUHAP dan regulasi yang sudah ada, khususnya UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan KUHP.
“Undang-undang acara pidana harus sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, serta tetap berpijak pada prinsip dasar seperti praduga tak bersalah, praperadilan, dan due process of law. Ini adalah bagian dari karya agung bangsa Indonesia dalam menegakkan keadilan yang pro-HAM dan berintegritas,” jelasnya.
Secara rinci, Prof. Nyoman memaparkan bahwa rancangan RKUHAP saat ini terdiri dari 20 BAB dan 334 pasal, yang mencerminkan pendekatan sistematis dan berbasis keadilan.
Ia menjelaskan empat pilar utama dalam rancangan tersebut diantaranya Mekanisme sistem peradilan pidana terpadu: mencakup proses dari pra-penuntutan, penuntutan, sidang pengadilan, hingga eksekusi putusan pengadilan,
Sementara dalam Perlindungan hak asasi manusia Prof Nyoman menjelaskan perlindungan tidak hanya bagi tersangka dan terdakwa, tetapi juga korban, saksi, dan advokat, termasuk perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.
Ia juga membandingkan beberapa rancangan sebelumnya, mulai dari RKUHAP versi Pemerintah tahun 2012, Rancangan Inisiatif DPR RI tahun 2023, hingga rencana pengajuan tahun 2025 yang menurutnya harus menjadi lebih responsif dan inklusif.(*)
