MEMOX.CO.ID – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, meringkus seorang pria paruh baya pembobol toko kelontong di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Pelaku berhasil menggondol 2 buah ponsel, rokok dan uang tunai sebelum akhirnya tertangkap, Rabu (17/05/2023).
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, terduga pelaku berinisial JMD (40), warga Desa gunungjati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Ia ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Jabung di rumahnya.
“Terduga pelaku berinisial JMD alias Sarkali, diamankan dini hari tadi di rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Iptu Taufik.
Taufik menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada 6 Mei 2023 lalu. Kejadian bermula saat korban, Mahmudah (53), warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, hendak menutup toko miliknya yang berlokasi di Jalan Trunojoyo Kemantren, Kecamatan Jabung, untuk melaksanakan ibadah salat Dhuhur.
Saat itu, korban meninggalkan 2 buah ponsel miliknya didalam toko kemudian mengunci pintu lalu berangkat menuju masjid yang letaknya tak jauh dari lokasi. Nahas, saat kembali dari masjid, Mahmudah mendapati pintu toko sudah terbuka. Ketika diperiksa, sejumlah barang berharga miliknya telah hilang.
“Korban mendatangi Polsek Jabung, melaporkan peristiwa pencurian. Barang yang dilaporkan hilang berupa 2 buah ponsel, puluhan bungkus rokok, serta uang tunai sekitar Rp 500 ribu,” ujarnya.
Modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara merusak gembok atau rantai pintu yang terpasang di roling door menggunakan linggis kecil yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Kotak penyimpanan uang adalah yang pertama kali dicari setelah berhasil masuk. Namun jika tidak ada, pelaku mengambil barang berharga apa saja yang dapat dibawa.
“Pelaku mengambil semua barang berharga yang ada di dalam toko, dalam menjalankan aksinya pelaku selalu membawa senjata tajam pisau. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)