MEMOX.CO.ID – Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin secara resmi akan mengakhiri masa jabatan periode ini pada 31 Desember 2023 mendatang.
Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Wali Kota Probolinggo Periode 2019-2024, di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (10/11/2023).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo, Haris Nasution, didampingi Ketua DPRD Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Fernanda Zulkarnain, beserta Wali Kota Hadi Zainal Abidin. Dihadiri seluruh anggota DPRD, Forkopimda, dan pimpinan organisasi perangkat daerah dilingkup Pemkot Probolinggo.
Sejatinya, kata Haris Nasution, masa jabatan Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin akan berakhir 21 Januari 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 2/P Tahun 2019. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Menegaskan bahwa Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
“Oleh Sebab Itu, mengacu pada Peraturan tersebut, tugas dan wewenang Wali Kota Hadi Zainal Abidin akan berakhir tanggal 31 Desember 2023 Mendatang,”ujar Haris Nasution.
Tak hanya itu, Haris Nasution mengatakan, usulan pemberhentian Wali Kota Probolinggo masa jabatan 2019-2024 yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu mekanisme yang harus dilalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah peraturan tersebut, yakni terdapat Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Selain itu juga terdapat Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemberhentian diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Berikutnya, usulan akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
“Dengan ini mengumumkan bahwa DPRD Kota Probolinggo mengusulkan pemberhentian Wali Kota Probolinggo masa jabatan tahun 2019-2024,” pungkasnya. (adv/hud)