Kota Probolinggo, Memox.co.id – Pemkot Probolinggo mulai memberlakukan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), yang berlaku sejak, tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin bersama Forkopimda turun langsung untuk mengecek dan memberikan sosialisasi. Sasaran utama yang dituju adalah rumah makan, warung, maupun cafe yang masih memperbolehkan makan di tempat.
Giat pendisiplinan PPKM Darurat ini, diawali dengan apel bersama di Halaman Polres Probolinggo Kota, dilanjutkan bersama Forkopimda menuju Jalan Panglima Sudirman, Jalan Dr,Sutomo menuju Alun – alun hingga Bundaran Glaser.Sabtu (3/7/2021) malam.
“Saya kira ini memang masih tahap sosialisasi ya. Jadi kita berikan informasi kepada masyarakat bahwa hari ini kita mulai pemberlakuan PPKM Darurat. Memang kita saat ini sifatnya memberitahu. Efektifitasnya nanti kita akan evaluasi. Kan ada batas waktu hingga pukul 20.00 WIB, dibolehkan asal take away,” terang Habib Hadi.
Wali Kota Habib Hadi menegaskan operasi akan terus dilakukan secara periodik. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Probolinggo Kota dan Dandim bahwa operasi nanti sifatnya periodik. Jadi tidak rutinitas, namun kita lihat efektifitasnya,” jelas Politisi PKB itu.
Meski begitu, Habib Hadi tetap menekankan dalam skala mikro harus ada operasi. Dimana terdiri dari Bhabinkamtibnas, Bhabinsa, Satpol PP maupun Lurah, termasuk tokoh masyarakat harus terjun langsung untuk ikut menegakkan aturan PPKM Darurat ini.
“Nanti keliling di wilayahnya masing-masing. Contoh, di setiap Kecamatan nanti ada pak Kapolsek, pak Danramil, pak Camat, dan harus menggerakan semua kekuatan,” sambungnya.
Sementara itu, Kapolresta Probolinggo, AKBP Raden Muhammad Jauhari menyampaikan, dalam PPKM Darurat ini, terdapat beberapa kegiatan yang dibatasi, seperti kegiatan belajar mengajar yang semuanya dilakukan secara daring, kegiatan perkantoran 100 persen WFH untuk sektor non esensial, sektor esensial 50 persen.
Sementara untuk sektor restoran, hanya memperbolehkan take away, dengan jam operasional tidak lebih dari pukul 20.00 WIB. Untuk pertokoan atau supermarket, juga hanya memperbolehkan kapasitas pengunjung hanya 50 persen, dan tutup hingga 20.00 WIB.
Untuk kegiatan ibadah, area publik, seminar langsung, pariwisata, sosial, dan budaya, ditutup semua. Pasar umum atau Daerah beroperasional dari pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. “Semuanya wajib menggunakan protokol kesehatan secara ketat,” tegas AKBP Raden Muhammad Jauhari. (geo/mzm)






