PPDB Sistem Zonasi Bikin Galau Ortu

Kadisdik Kota Batu, Eny Rachyunigsih(memo x/lih)

Jarak Rumah Jadi Perioritas Masuk SMPN

 

Batu, Memo X.co.id

Wali murid dan murid di Kota Batu harus memahami aturan terbaru dari Permendikud no 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 jika nilai tertinggi bukan menjadi modal utama calon murid menuju sekolah tapi jarak rumah dari sekolah menjadi prioritas.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batu, Eny Rachyuningsih, 90 persen total pagu penerimaan dihitung dari zonasi, sisanya 5 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur perpindahan orang tua.

” Kita harus mendukung sistem zonasi, gunanya menghilangkan cap sekolah unggulan sesuai perintah permendikbud. Di Kota Batu ada 8 SMP negeri dan sudah masuk dalam PPDB tiga jalur. Ini salah satu cara pihak pusat menghilangkan sekolah unggulan,” paparnya.

Wali murid dan murid tak perlu risau sebab, pihak dindik sudah mengatur supaya kualitas pendidikan disetiap sekolah SMP bisa sama tidak ada perbedaan kualitas. “Semua sama, kualitas guru, fasilitas dan input sama. Menurut pemahaman pusat sekolah terbaik itu yang dekat dengan tempat tinggal,” urainya.

Metode dalam pemetaan, terang Eny kembali, dihitung dari radius rumah bekerjasama dengan salah satu provider seluler. Radius yang dihitung berjarak 50-100 meter dari rumah menjadi yang utama, selain itu siapa yang mendaftar lebih dahulu.

” Kalau semua sudah dan ada yang lebih dari kuota baru pihak panitia akan memperhitungkan nilai. Misal ada dua murid, lalu kuota hanya satu, baru nilai menjadi penentunya,” jelas Eny.

Kemudian, setiap sekolah wajib menyediakan 5 persen dari kuota untuk murid jalur prestasi bidang olah raga yang sudah mendapatkan rekomendasi dari KONI daerah. Rincianya untuk SMP 1, 2, dan 3 sebanyak 320 pagu dengan jalur olah raga tiap sekolah 16 orang.

Untuk SMPN 4 sebanyak 224 pagu, SMPN 5 sebanyak 96 dengan jalur untuk jalur zonasi saja. Kemudian untuk SMPN 6 Kota Batu sebanyak 172 pagu, SMP Satu Atap Gunungsari dan SMP Satu Atap Pesanggrahan sebanyak 32 pagu tanpa jalur prestasi dan perpindahan orang tua.

Ditempat terpisah, sebagian wali murid SDN Ngaglik 01, Kota Batu terlihat galau saat mengetahui proses PPDB tahun 2019, tidak memperhitungan nilai ujian akhir sekolah. Tapi yang menjadi perioritas jarak rumah ke sekolah.

“Jujur saja kami jadi baper/galau  saat mengetahui syarat masuk SMPN di Kota Batu berdasarkan zonasi. Padahal anak saya ingin sekolah di SMPN 1, Kota Batu. Tapi karena ada peraturan zonasi, cita cita anak saya sekolah di SMPN 1 Kota Batu gagal,” urai sumber Memo X yang tidak mau disebutkan namanya. (lih/man)