Malang, Memox.co.id – Polsek Wagir Polres Malang berhasil amankan 4000 ( Empat Ribu) butir pil double L dalamtas ransel warna coklat dengan tersangka M.Hafi (23) warga Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, Jum’at (4/10/19).
Dari informasi yang Memox.co.id dapat Jum’at malam sekitar pukul 21.30 Wib Unit Reskrim Polsek Wagir Polres Malang telah berhasil menangkap pelaku M.Hafi (23) warga Kecamatan Pakisaji.
Saat penangkapan tersebut tersangka M.Hafi dengan sengaja memiliki atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan mutu.
Atau setiap orang dengan sengaja untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 sub Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Kepala Memox.co.id Kapolsek Wagir AKP Sri Widyaningsih, S.H mengatakan,,” Sekitar pukul 20.00. Wib Unit Reskrim Polsek Wagir mendapat Informasi tentang adanya tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin.
Selanjutnya petugas kami langsung melakukan penyelidikan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka M.Hafi bin Mulyadi saat melakukan transaksi penjualan kepada saksi Rury Iria Fandi Saputra beserta BB (Barang Bukti ),”terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 tas ransel warna coklat yang berisikan 4 kantong plastik berisi 1000 butir pil double L dengan total keseluruhan 4000 butir pil double L.
Termasuk uang tunai sebesar Rp. 430.000,- ( empat ratus tiga puluh ribu rupiah),1 buah HP Merk Xiaomi saat ini tersangka sudah diamankan beserta BB untuk menjalin proses pemeriksaan lebih lanjut. (fik)
