Indeks
Hukum  

Polsek Tajinan Bakar Arena Sabung Ayam dan Amankan 47 Ranmor

BAKAR: Kapolsek Tajinan AKP Fajar bersama personel TNI Kodim 0818/20 Tajinan saat membakar tempat perjudian sabung ayam

MEMOX.CO.ID – Polres Malang melalui Polsek Tajinan melakukan penggerebekan membakar arena perjudian sabung ayam yang selama ini meresahkan masyarakat. Bertempat di Dusun Sidomakmur, Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Minggu (09/07/2023).

Puluhan orang yang diduga terlibat dalam perjudian tersebut berhamburan meninggalkan lokasi saat petugas gabungan datang dipimpin Kapolsek Tajinan AKP Ahmad Fajar.

Petugas gabungan Satreskrim Polres Malang, Polsek Tajinan, dan Koramil Tajinan kemudian mengamankan lokasi dan membongkar arena judi sabung ayam. Dibantu perangkat desa dan warga, petugas juga memusnahkan arena judi sabung ayam dengan cara dibakar agar tidak bisa dipergunakan lagi.

PIMPIN: Kapolsek Tajinan AKP Fajar saat pimpin apel pasukan sebelum melakukan penggerebekan tempat perjudian sabung ayam

Saat dikonfirmasi Kapolsek Tajinan AKP Fajar mengatakan, penggerebekan ini untuk kali kedua, kami dibantu rekan dari TNI dan tokoh masyarakat melakukan tindakan tegas terukur terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai praktik perjudian. Kegiatan dilanjutkan dengan pembongkaran dan pemusnahan arena judi sabung ayam tersebut dengan cara dibakar.

Tindakan tegas ini menindaklanjuti Instruksi bapak Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana beliau juga memerintahkan seluruh barang bukti termasuk kendaraan bermotor yang jumlahnya 47 unit diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim Polres Malang,” jelasnya. (fik)

Exit mobile version