Hukum  

Polsek Singosari Tangkap Residivis Kasus Curanmor di 5 TKP

Malang, Memox.co.id – Unit Reskrim Polsek Singosari Polres Malang berhasil mengamankan pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) saat melaksanakan patroli, Senin (31/08/2020).

Tersangka yang berinisial KA (39) warga Kabupaten Pasuruan tertangkap saat melaksanakan aksinya di Jl Raya Mondoroko KAV 15B depan Toko Hijab Novita, Desa Banjararum Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Saat melaksanakan aksinya tersangka diteriaki warga masyarakat dan mencoba melarikan diri. Bertepatan, Unit Reskrim Polsek Singosari Polres Malang yang sedang melaksanakan patroli malam langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka dibantu warga masyarakat.

Adapun BB (Barang Bukti) yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat N-3432-GZ dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max, warna silver W-3321-QD serta 2 buah kunci T. Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 363 KUHP. Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor).

“Dari pengakuan tersangka sudah 5 kali melakukan kasus Curanmor diwilayah Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Tidak hanya itu pelaku juga merupakan seorang residivis dalam kasus Curanmor dan sudah 3 kali masuk LP (Lembaga Pemasyarakatan),” terang Kapolsek Singosari Kompol Farid Fatoni. (fik)