Batu, Memox.co.id -Polsek Batu Polres Batu berhasil menangkap 2 ( Dua ) dari tiga pelaku pencurian spesialis rumah kosong ,dengan sasaran funiture kayu jati diwilayah Kota Batu, Kamis siang (12/09/19).
Informasi yang Memox.co.id terima salah satu pelaku Husien (40) warga Wilirang Kelurahan Sisir Kota Batu bersama satu lagi temannya yang juga berhasil diringkus Satreskrim Polsek Batu.
Sebelum tertangkap tersangka telah melaksanakan aksi kejahatannya ditiga tempat yang berbeda .Saat melaksanakan aksinya tersangka mengendarai kendaraan R4 (Roda Empat ) jenis Pick up warna putih bernopol N 8689 KH yang ikut diamankan.

Termasuk meja ,kursi ,lemari serta beberapa jenis funiture yang terbuat dari kayu jati yang berusia puluhan tahun dengan nilai hampir Rp 130 juta rupiah.
Ada tiga tersangka dalam kasus 363 pencurian hanya dua tersangka yang berhasil ditangkap sedangkan tersangka satunya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang ).
Saat ini 2 tersangka diancam Pasal 363 Ayat 1 ke (4) dan ke (5) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.(fik)






