Hukum  

Polsek Bantur Tangkap Pemilik Senpi Laras Panjang Rakitan dan Amunisi Ilegal

Malang, Memox.co.id – Senin malam (23/09/19) unit Reskrim Polsek Bantur bersama unit Reskrim Polsek Pagak dibantu Satreskrim Polres Malang telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pemilikan Senpi (Senjata Api) laras panjang rakitan dan amunisi Ilegal.

Giat ini merupakan rangkaian dari Ops Sikat Semeru 2019 yang digelar jajaran unit Reskrim Polsek Bantur berkerja sama dengan Polsek Pajak serta Satreskrim dijajaran Polres Malang.

Adapun nama tersangka Didik Purwanto (45) warga Dusun Sengguruh Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang dirinya dikenai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara). Desa Sumbermanjing kulon Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Bantur AKP Nuryono mengatakan, “Tertangkap pelaku pemilik senpi laras panjang rakitan berkat informasi dari masyarakat pada hari Jumat 20/09/19 sekitar pukul 16.00 Wib melihat ada orang yang berburu hewan dengan mengunakan senjata api laras panjang rakitan.”

“Kemudian petugas kami bersama Reskrim Polsek Pagak dibantu Satreskrim Polres Malang melaksanakan lidik beberapa hari. Pelaku berhasil ditangkap pada 23 September 2019 bersama BB (Barang Bukti) satu buah senpi laras panjang rakitan beserta 3 butir kaliber 5,56mm amunisi ilegal,” terangnya.

Ada nama petugas dalam ungkap pelaku kasus tindak pidana pemilikan Senpi laras panjang rakitan dan amunisi Ilegal. Ipda. Williyanto Nugroho Kanit Reskrim Sek Bantur, Brigadir Darto Lajaro, Brigadir Kukuh Bayu dan Brigadir Agung Satrio

Unit Opsnal 1 Polres Malang. Aiptu. Madak berserta beberapa anggota lainnya. Unit Opsnal 3 Polres Malang Aiptu. Nana K, Aipda Yustiar Iwantoko
Kanit Reskrim Sek Pagak serta Bripka
Dedit ,S.H.KSPKT. (fik)