Indeks

Polresta Malang Kota Selamatkan 60 Ribu Jiwa Lebih Hasil Ungkap Kasus Narkoba

Rilis Ungkap Kasus Narkoba Periode Bulan Juli Agustus dan September 2026

MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota melalui Satreskoba rilis keberhasilan ungkap kasus narkoba periode bulan bulan Juli, Agustus dan, September 2026 dan berhasil menyelamatkan 60 ribu jiwa lebih, Jum’at (09/10/26).

Dipimpin Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S dalam rilis tersebut ditunjukkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, bahan kosmetik Ilegal dan, pil dobel L.

RIBUAN: Tampak ribuan pil ekstasi diamankan saat rilis kasus keberhasilan Satreskoba Polresta Malang Kota

Dihadapan para rekan media orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Malang Kota ini mengatakan, untuk keberhasilan ungkap kasus narkoba ini Satreskoba Polresta Malang Kota telah menangani 119 kasus dengan jumlah tersangka 175 orang.

Dari 119 kasus tersebut 49 kasus dalam proses penyelidikan dan menjalani tahap dua dan berkasnya segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Kota Malang atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan sisanya 70 kasus diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) yang diarahkan ke BNN Kota Malang untuk dilakukan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu.

Tujuannya untuk menjalani proses penilaian komprehensif yang dilakukan oleh tim medis dan hukum untuk menentukan tingkat keparahan penyalahgunaan narkoba serta menentukan jenis rehabilitasi yang tepat bagi pengguna,” ujarnya.

Seperti yang disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Hendro Triwahyono barang bukti narkotika yang berhasil diamankan selama periode tersebut sabu seberat 5,338 kg.

Termasuk ganja 3,279 kg, ekstasi 3.959 butir pil dobel L sebanyak 111.260 butir, tembakau sintetis sebanyak 45,29 gram serta barang baku kosmetik Ilegal kurang lebih 2 ton.

Atas keberhasilan ini secara tidak langsung pihak Kepolisian Resor Malang Kota telah menyelamatkan kurang lebih 60.576 jiwa lebih.

Sedangkan untuk pasal yang kenakan kepada para tersangka kasus narkoba pihak kepolisian telah menerapkan “pasal penyesuaian”.

Karena dalam kasus narkoba memerlukan rincian konteks atau peristiwa hukum tertentu yang sedang dimaksud, karena istilah tersebut tidak merujuk pada ketentuan baku tunggal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fik).

Exit mobile version