Hukum  

Polresta Malang Kota Zoom Meeting Secara Serentak Bersama Kapolri dan Kapolda Jatim

ZOOM MEETING: Polresta Malang Kota saat zoom meeting secara serentak bersama Kapolri dan Kapolda Jatim.

Bakti Sosial Jelang 1 Juli Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024

MEMOX.CO.ID – Jelang Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024 Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama seluruh jajaran kepolisian menggelar zoom meeting termasuk dengan anggota kepolisian resor Malang Kota, Selasa (24/06/2024).

Giat zoom meeting tersebut mengambil tempat di teras rumah Sumarni (57) di Jalan Candi 2 Gg Masjid RT 4 RW 2 Kecamatan Sukun yang mana rumahnya masuk dalam daftar bedah rumah Polresta Malang Kota.

Giat baksos secara serentak ini untuk wilayah Jawa Timur dipimpin Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dan diikuti langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama instansi terkait lainnya yang selama ini menjadi mitra kerja kepolisian.

Sedangkan untuk Polresta Malang Kota pada giat zoom meeting tersebut dipimpin Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar diikuti Muspika Kecamatan Sukun.

Melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan detail kegiatan bakti sosial tersebut.

BANTUAN: Penyerahan bantuan sembako oleh Taruna Akpol.

“Kami telah melaksanakan berbagai kegiatan bakti sosial dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-78, di antaranya bedah rumah, bakti religi, dan pembagian sembako,” ujar Ipda Yudi.

Semangat gotong royong antara Anggota Polresta Malang Kota, TNI, Brimob, Linmas dan masyarakat setempat, tampak solid saat turut melaksanakan bakti religi.

Sebanyak 21 tempat ibadah di Kota Malang, yang menjadi sasaran Bhakti religi, diantaranya 12 masjid, 5 gereja, 2 pura, dan 2 vihara.

Bakti religi tidak hanya membersihkan fisik tempat ibadah, tapi sekaligus meningkatkan toleransi dan persaudaraan antar umat beragama di Kota Malang.

Disela-sela Bakti religi, Secara total Polresta Malang Kota sudah membagikan 600 paket sembako, dibagikan sesuai dengan data yang ada, seperti panti asuhan, penyandang disabilitas, masyarakat kurang mampu, dan ojek online. (*)