MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota melalui unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, Jum’at (15/11/2024).
Dihadapan teman wartawan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, Satreskrim Polresta Malang Kota melalui unit Jatanras dan Unit PPA berhasil menggerebek tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal. Alhasil, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu adalah perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan laki-laki berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun Kota Malang.
Keberhasilan ungkap kasus ini bermula dari adanya laporan penganiayaan. Dimana korbannya adalah seorang perempuan sekaligus CPMI berinisial HN (21), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.
“Beberapa hari yang lalu, ada laporan masuk ke kami dari korban berinisial HN. Dimana korban ini mengaku dianiaya, dipukul, serta alami trauma psikis hingga dirawat di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang,”ujarnya.
Lanjutnya, penganiayaan ini terjadi, berawal akibat korban tidak sengaja membuat anjing peliharaan milik tersangka HNR mati. Dan dari hal itu, kami lakukan penyelidikan dalam memberikan keadilan kepada korban penganiayaan ini.
Dari pendalaman terhadap kasus penganiayaan itu, akhirnya terungkap tempat penampungan CPMI bernama PT NSP yang dikelola oleh tersangka ternyata ilegal,” ungkapnya.
Hingga saat ini, masih terus kami dalami, apalagi mereka sudah beroperasi mulai Februari 2024. Intinya, penyidikan masih terus berjalan dan kami juga akan memeriksa pihak LPK yang berada di Tangerang,” terangnya.
Sebagai informasi, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun. Dan saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (8/11/2024) lalu, ada sebanyak 41 CPMI berada di dalam.
Diketahui, HNR memiliki peran sebagai penanggung jawab tempat penampungan. Sedangkan DPP, memiliki jabatan sebagai kepala cabang PT NSP.
Mereka itu mendaftar di PT NSP sebagai CPMI dan rencana akan diberangkatkan ke Hongkong. Namun sebelumnya, mereka dibawa dan dilatih di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang.
Setelah tiga bulan di LPK, mereka dikembalikan lagi ke PT NSP. Namun dari penyidikan yang kami lakukan, ternyata PT NSP ini tidak ada perizinannya (izin tempat penampungan (CPMI)
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HNR dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 dan atau Pasal 71 UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara.
Untuk tersangka DPP, dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 dan atau Pasal 71 UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara.(fik)






