Kota Malang, Memox.co.id – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S Sos SIK MH rilis kasus pembunuhan karyawan Bengkel AC Family Redy Setyo (22) dengan tersangka M Imron (18) yang juga bekerja sebagai CS (Cleaning Servis). Keduanya bekerja di perusahaan yang sama beralamat di Jl Letjen S Parman Kecamatan Blimbing Kota Malang, Rabu (09/09/2020).
Atas perbuatannya tersangka yang masih berusia 18 tahun dikenakan pasal Pasal 338 KUH Pidana 15 Tahun penjara dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan).
Dihadapan rekan media Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus mengatakan, pembunuhan yang dilakukan tersangka ini bermotif sakit hati kepada korban yang karena korban sering menghina dan memarahi pelaku sambil mengeluarkan ucapan yang membuat pelaku kesal.
“Pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan palu besi, yang dilakukan beberapa kali dibagian kepala dan dada korban hingga korban meninggal dunia,” ujar Kombes Pol Dr Leonardus.
Perlu diketahui kasus ini terungkap berawal dari temuan mayat yang diketahui oleh salah satu karyawan AC Family bernama Wahyudi hari Kamis 03 September 2020 sekitar pukul 07.00 wib.Awalnya Wahyudi mengira korban sedang tidur dan ketika dibangunkan ternyata korban tidak bergerak serta ada darah yang keluar pada kepala korban. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polresta Malang Kota.
Setelah mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian Polresta Malang Kota langsung penyelidikan dan melakukan olah TKP.Hasil dari olah TKP terkait kejadian tersebut petugas Satreskrim Polresta Malang Kota mengerucut pada salah satu karyawan bernama M Imron yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti. (fik)






