Polresta Malang Kota Gelar Deklarasi Jatim Bermasker, Implementasi Inpres No 6 Tahun 2020

KEGIATAN: Kombes Leonardus bersama Walikota Sutiaji kampanyekan penggunaan masker kepada masyarakat.

Kota Malang, Memox.co.id – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S Sos SIK MH bersama Forpimda Kota Malang gelar deklarasi Jatim Bermasker serta pembagian secara simbolis 100.000 masker kepada perwakilan masyarakat, Kamis (10/09/2020).

Usai apel Deklarasi Jatim Bermasker di kawasan Balai Pemkot Malang, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus bersama Walikota Malang Sutiaji dan instansi terkait lainnya langsung melaksanakan kampanye penggunaan dan pembagian masker kepada masyarakat.

Kegiatan kampanye penggunaan dan pembagian masker mengambil tempat di sepanjang kawasan Balai Kota Malang hingga Stasiun Malang disambut antusias masyarakat yang ingin mendapatkan masker gratis.

HUKUMAN: Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker disuruh push up.

Tidak hanya kepada masyarakat pejalan kaki para pengendara kendaraan bermotor serta pedagang kaki lima yang biasa berjualan disepanjang kawasan stasiun Kota Malang juga mendapatkan masker gratis.

Disela-sela kegiatan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus mengatakan, kegiatan ini implementasi dari Inpres no 6 tahun 2020. Giat hari yang digelar ini merupakan kegiatan kampanye penggunaan dan pembagian masker kepada masyarakat.

“Pembagian masker ini dilaksanakan secara serentak di wilayah Jawa Timur dengan jumlah masker sebanyak 40.000 ( Empat puluh ribu). Khususnya untuk Kota Malang kami bagikan 100.000 (Seratus Ribu) masker yang kami sebar keseluruh lapisan masyarakat,” terangnya.

Dijelaskan juga olehnya, sebelum dilaksanakan deklarasi kampanye penggunaan masker dan pembegian masker ini, pihaknya menggelar deklarasi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 bersama instansi terkait.

“Perlu masyarakat mengetahui, tujuannya dilaksanakan deklarasi dan kampanye ini agar masyarakat selalu mendisiplinkan diri sendiri, kalau tidak mau kena tindakan sosial maupun denda,” tegasnya. (fik)