MEMOX.CO.ID – Tim Resmob Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pelaku AP (42) asal Jember dalam kasus pencurian di toko kelontong dan SI(46) pelaku spesialis rumah kosong
Senin (17/03/2025).
Dalam aksinya AP beraksi sendiri, dengan hanya bermodalkan obeng tersangka ini berhasil merusak gembok toko kelontong dan membawa barang curian berupa uang tunai sebanyak Rp 1 juta rupiah dan, beberapa bungkus rokok.
Sedangkan SI warga Mergosono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang ini melaksanakan aksinya saat penghuni rumah tidak ada di rumah dan langsung mengambil barang berharga seperti perhiasan emas yang ada di lemari.
Ternyata saat melakukan aksinya pelaku terekam CCTV berbekal rekaman CCTV pihak kepolisian resor Malang Kota langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Soleh.
Sedangkan untuk tersangka AP datang dari Jember sudah memiliki niat untuk melakukan kejahatan di Kota Malang dengan sasaran toko kelontong yang pemilik lagi istirahat.
Dari tangan tersangka petugas juga mengamankan 1 unit kendaraan roda empat, 4 buah gas LPG, satu karung berisi beras dan, uang tunai sebesar Rp 650 ribu rupiah. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 364 KUHAP,” terangnya.
Pada kesempatan itu juga Kompol M Soleh mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Malang khususnya untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri dari pelaku kejahatan.
“Bila terjadi suatu tidak kriminal segeralah laporkan ke kami sebagai anggota kepolisian atau Polsek terdekat anggota kami akan segera mengambil tindakan lebih lanjut,” himbaunya. (fik)