Hukum  

Polres Tulungagung Tahan 4 Oknum Pesilat Pelaku Penganiayaan

PEMERIKSAAN: Oknum pesilat yang melakukan penganiayaan saat menjalani proses penyidikan

MEMOX.CO.ID – Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Kabupaten Tulungagung pada seorang ibu
5 Februari 2023 lalu. Direspon cepat Polres Tulungagung dengan menetapkan 4 tersangka, Rabu (08/02/2023).

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, membenarkan telah mengamankan, 3 (tiga) orang oknum pesilat yang melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Bandung, pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib.

“Iya, anggota kami sudah menindaklanjuti kasus tersebut dan dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka,”ujar AKBP Eko.

Dari kejadian penganiayaan tersebut, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Polda Jatim terus berupaya untuk meringkus para pelaku.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2022 sekira pukul 06.00 Wib dirumah masing masing.

Adapun (empat) orang oknum perguruan silat PN yang berhasil diamankan inisial ATTA umur 17 tahun, inisial YFJ, umur 14 tahun, dan inisial AAD umur 17 Tahun dan inisial DB, umur 18 tahun, keempatnya adalah warga kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung. Serta 1 (satu ) orang tersangka yang menjadi DPO

Keempatnya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama sama di Pinggir Jalan Raya masuk Dsn Bonsari Desa Ngunggahan Kec Bandung, Kab. Tulungagung.

Kapolres Tulungagung menjelaskan, modusnya berawal dari rasa Fanatisme terhadap Organisasi Perguruan dan Merasa ketidak senangan dengan identitas perguruan Pencak Silat lainya karena korban memakai kaos bertuliskan Boshter (gresroot psht)

Masih menurut Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, awalnya korban mengendarai sepeda motor memboncengkan bibinya hendak mengantarkan berkat ke keluarganya. Namun saat di jalan berpapasan dengan para pelaku selanjutnya para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban,” terangnya.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUH Pidana Jo psl 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)