MEMOX.CO.ID – Polres Mojokerto Kota berhasil tangkap dua pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan menggelar Press Release di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota. Senin (26/02/2024).
Kapolres Mojokerto Kota AKPB Daniel S Marunduri S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni didampingi Kasihumas Ipda Agung Supriandono menyampaikan, Seorang ayah tiri berinisial SU (44 tahun), dan kakak ipar korban, TH (32 tahun), telah diamankan oleh pihak kepolisian atas tuduhan melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
AKP Rudy menegaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandung.
“Korban telah dicabuli dan disetubuhi sebanyak tiga kali oleh ayah tirinya, dan empat kali oleh kakak iparnya sendiri, baik di rumah maupun di tengah sawah. Akibat perbuatan tersebut, korban kini hamil tiga bulan,” jelasnya.
“SU dan TH berhasil ditangkap setelah melarikan diri. Adapun SU tertangkap di Kalimantan Timur, dan TH tertangkap di Jogoroto, Jombang,” tambah AKP Rudy.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang menjadi barang bukti.
Adapun motif dari tindakan ayah tiri korban adalah dorongan nafsu birahi, yang muncul karena sering melihat anak tirinya berpakaian terbuka dan tidur sendirian di kamarnya.
“Sementara itu, kakak ipar korban disebut mengalami dorongan nafsu birahi karena keadaan istri sahnya yang baru saja melahirkan,” ujar Kasat Reskrim.
“Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan, dan korban mendapat perlindungan serta pemulihan yang layak” ungkap AKP Rudy.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda 5 milyar. (tin)