Hukum  

Polres Malang Tangkap Pelaku Percobaan Bobol Mesin ATM dan Pencuri Cengkeh

Ilustrasi penangkapan

Malang, Memox.co.id – Polres Malang berhasil mengamankan pelaku pembobol ATM Bank Jatim dan pencuri ratusan kilogram cengkeh di gudang produksi tembakau PT Anak Sakti, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (22/07/2022).

Dalam keterangannya, Kapolres Malang AKBP Ferli mengatakan bahwa benar percobaan pembobolan mesin ATM tersebut terjadi di salah satu gerai ATM Bank Jatim cabang Kepanjen, Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pelaku melancarkan aksinya seorang diri sekitar pukul 04.00 WIB. Kejadian bermula ketika saksi berniat mengambil uang di gerai tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketika masuk, mesin ATM sudah dalam keadaaan rusak bekas dicongkel.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 05.00 WIB pelaku RH (32), laki-laki kelahiran Probolinggo yang beralamat di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang berhasil ditangkap oleh anggota gabungan Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Sat Reskrim Polres Malang.

Saat ini pelaku diamankan bersama barang bukti dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut. Begitupun dengan tiga tersangka pencuri ratusan kilo cengkeh. Ketiga tersangka yaitu RAP (27), HR (22), IA (22), serta 1 orang penadah barang curian yaitu SYD (33). Ketiga pelaku ini merupakan karyawan di perusahaan rokok tersebut. Mereka mengaku telah melancarkan aksinya semenjak 18 Juni 2022.

Aksi jahat ini diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor mengecek rekaman CCTV yang ada di gudang produksi perusahaan. Mereka mengeceknya lantas beberapa hari terakhir persediaan cengkeh di gudang tersebut telah hilang dengan total 2 karung kurang lebih 50 kg.

Kini pelaku dipersangkakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dan pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat/penadahan. (fik)