Malang, Memox.co.id – Polres Malang gelar keberhasilan dalam Operasi Tumpas Semeru 2020 beserta tersangka dan barang bukti, dipimpin Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH, Kamis (10/09/2020).
Sebanyak 60 tersangka terdiri dari 16 pengedar dan 44 pemakai, berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Malang selama Operasi Tumpas Semeru 2020 yang digelar sejak tanggal 24 Agustus hingga 4 September 2020.
Selain tersangka, Satnarkoba Polres Malang mengamankan barang bukti narkoba yakni 34.92 gram sabu-sabu, 1,74 gram ganja, 3 butir ekstasi dan 2.579 butir pil dobel L.
Dalam keterangannya Kapolres Malang AKBP Hendri mengatakan, sejak gelarnya Operasi Tumpas Semeru 2020 tanggal 24 Agustus hingga 4 September 2020 Satnarkoba Polres Malang dibantu informasi yang di dapat dari masyarakat Polres Malang berhasil mengamankan 60 tersangka kasus narkoba.
“Dari ke 60 tersangka ada 16 tersangka yang berstatus sebagai pengedar sedangkan 44 tersangka lainnya berstatus sebagai pemakai atau pengguna,” terangnya.
AKBP Hendri menegaskan, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk perang melawan narkoba. “Saya sampaikan kepada seluruh mahasiswa, apalagi ada informasi tentang kasus narkoba silakan laporkan ke kami,” ucapnya. (fik)
