MEMOX.CO.ID – Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan dua tersangka Imam Nawawi dan Ainal
Rozak dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan Timur Tengah dengan korban 6 orang asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (15/06/2023).
Terungkapnya kasus ini atas laporan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dalam rilisnya Wakapolres Malang Kompol Wisnu mengatakan, untuk keenam korban kasus TPPO ada yang masih di bawah umur. Dalam mengungkap kasus TPPO Polres Malang telah berkomitmen melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Malang termasuk rekan media kalau mengetahui adanya kasus TPPO segera laporkan ke Polres Malang akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Perlu diketahui penegakan kasus yang berhubungan dengan perdagangan manusia ini menindaklanjuti apa yang menjadi atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto dan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana.
Tidak hanya ini dalam kasus TPPO para tersangka memiliki jaringan internasional melihat para korbannya akan dikirim ke negara luar Indonesia yakni Timur Tengah. (fik)