Malang,Memox.co.id– Dalam rangka mensukseskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Polres Malang melalui Satlantas ( Satuan Lalulintas) mewajibkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan memiliki aplikasi PeduliLindungi di Headphone androidnya, Jum’at (29/10/2021).
Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono HK,S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Agung Fitransyah, S.I.K menerangkan, bahwa penerapan aplikasi ini sesuai anjuran pemerintah.”Sesuai petunjuk pimpinan, baik itu anggota Polri, ASN dan masyarakat yang masuk mako dan tempat-tempat pelayanan masyarakat di lingkungan Polri wajib scan barcode aplikasi Peduli Lindungi,” terang AKP Agung.
Dirinya juga menjelaskan, ada 3 lokasi yang menjadi pusat pelayanan yang mengaplikasikan aplikasi peduli lindungi diantaranya, Samsat Talangagung, Samsat Karangploso dan Satpas SIM Singosari.
“Untuk Satlantas Polres Malang sendiri ada tiga tempat pelayanan masyarakat, yang sudah menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.Ini merupakan suatu langkah yang baik, karena sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19 di ruang pelayanan publik,” terangnya.(fik)
