MEMOX.CO.ID – Satreskrim Polres Malang mengungkap hasil autopsi meninggalnya Mujiati (33) dan anaknya Aqila Putri Fatima (3) RT 01/RW 01 Dusun Karangan, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, Jumat (21/7/2023) lalu. Penyidik menyebut terdapat beberapa luka di kedua jenazah.
“Hasil autopsi untuk korban anak usia tiga tahun itu terdapat luka sayatan di pergelangan tangan sampai memutus pembuluh darah vena. Dari luka sayatan itu mengakibatkan darah keluar cukup banyak akhirnya darah yang mengalir ke jantung terbatas mengakibatkan mati lemas,” kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro.
Sedangkan untuk hasil autopsi Mujiati, Wahyu menyebut ada sejumlah luka di tubuh Mujiati. Luka pertama berada di pergelangan tangan sebelah kiri, namun tidak terlalu dalam. Kedua luka tusuk di bagian dada, namun tidak terlalu dalam. Luka tusuk tersebut tidak menjadi penyebab meninggalnya Mujiati.
Pria yang akrab disapa Wahyu mengatakan, luka tusuk tersebut diduga sengaja ia lakukan untuk mencoba melakukan perbuatan bunuh diri. Namun gagal.
“Setelah itu Mujiati melakukan gantung diri yang awalnya direncanakan di depan pintu masuk tapi kondisi tidak memungkinkan karena pendek kemudian beralih ke dapur,” katanya.
Estimasi meninggalnya Mujiati dikatakan antara 23.00 sampai 05.00. Sementara Aqila, dikatakan meninggal antara pukul 20.00 hingga 23.00 yang disebabkan karena luka sayatan.
Wahyu menyebut dugaan awal meninggalnya kedua korban dikatakan sengaja dilakukan. Aqila sengaja dibunuh oleh Mujiati ibu kandungnya sendiri. Lalu Mujiati sengaja melakukan gantung diri di dalam dapur.
“Karena dari dalam kamar pintu tersebut dalam keadaan terkunci. Tidak ada orang lagi di dalam rumah. Dan penyidik belum menemukan tanda-tanda rumah dibobol,” katanya.
Selain itu, pihaknya sudah meminta keterangan kepada tujuh orang. Empat dari Bank Thitil, tiga dari masyarakat sekitar. Sedangkan suaminya sampai saat ini belum memenuhi panggilan.
“Suami masih berada di Probolinggo belum memenuhi panggilan,” katanya.
Yang jelas, penyebab ibu membunuh anaknya sendiri dan melakukan gantung diri lantaran terlilit hutang Bank Thitil. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya dokumen pinjaman koperasi yang sudah diamankan petugas. Kemudian, dari hasil pemeriksaan terhadap pihak koperasi, hutang yang dipinjam oleh korban kurang lebih sebanyak Rp 8 juta.
Saat disinggung apakah Bank Thitil berprilaku diluar batas wajar dalam menagih hutang? Wahyu menyebut belum bisa menyimpulkan hal tersebut. Kemudian apakah pihak Bank Thitil bisa menyandang status tersangka? Wahyu juga menyebut nanti akan didalami terlebih dahulu. Sebab belum bisa menyimpulkan karena dari hasil penyelidikan belum mengarah ke sana.
“Akan tetapi, jika nanti tidak ada orang luar yang terlibat dalam kasus tersebut, tersangkanya sudah meninggal, maka kasus ini akan gugur dengan hukum,” tutupnya. (cw2)






