MEMOX.CO.ID – Ribuan minuman keras (miras) berbagai jenis, hingga selongsong petasan dimusnahkan Rabu (3/4/2024). Pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) dilaksanakan di halaman Mako Polres Malang.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan petugas kepolisian saat menggelar operasi yang diawali pada bulan Maret lalu. Operasi itu dilakukan diseluruh jajaran Polda Jatim dengan sandi Pekat (penyakit masyarakat) Semeru 2024.
“Salah satu sasarannya (penyakit masyarakat) yakni miras, termasuk juga petasan,” katanya.
Sehingga, sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil disita dan akan dimusnahkan, antara lain, sebanyak 1713 minuman keras berbagai merek dan 235 selongsong petasan.
“Ada 1713 minuman keras berbagai merek kita amankan dan kita musnahkan,” katanya.
“Lebih dari itu, alhamdulillah, dua home industtri minuman keras ilegal yang sangat membahayakan masyarakat,”katanya.
Dua home industri yang dimaksud adalah produksi miras ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Sejumlah barang bukti yang disita waktu itu yakni 1 galon minuman keras jenis trobas, 1 galon kosong dengan kran air, 4 botol minuman keras jenis trobas.
Barang bukti ini merupakan hasil produksi milik kakek berusia 61 tahun inisial S. Sedangkan untuk hume industri milik FAW dan AW, barang buktinya antara lain lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan, dalam sehari, keduanya bisa memproduksi 500 liter. Kemudian, dalam satu botol yang berkapasitas 1,5 liter, ia menjualnya dengan harga Rp 50 ribu. Dengan demikian, dalam satu bulan saja, ia mendapatkan untung bisa ratusan juta.
“Dan saat ini para pelakunnya sedang kita proses hukum,” pungkasnya. (nif/syn)