MEMOX.CO.ID – Terkuak motif pencurian disertai pembunuhan yang dilakukan oleh adik kakak di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Jumat (22/3/2024) lalu. Pelaku yang berinisial MWHA (29) dan MIFA (28) ini rela mencuri hingga membunuh korban lantaran membutuhkan uang untuk biaya pernikahan.
“Mereka ini saudaraan adik kakak. Yang mau menjalankan pernikahan ini adiknya (MIFA). Pernikahan akan digelar dalam beberapa bulan kedepan,” kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Rabu (3/4/2024).
Selain pernikahan, ia juga membutuhkan uang untuk membayar hutang. Namun, yang memiliki hutang adalah sang kakak dengan jumlah besaran Rp5 juta. Sehingga, Gandha mengaku, itulah motif adik kakak ini melakukan aksi pencurian hingga pembunuhan.
Gandha menambahkan, pencurian ini ia lakukan baru pertama kalinya. Katanya, ia mencari rumah yang penghuninya merupakan usia lanjut yang dipilih secara acak.
“Sebab, MWHA dan MIFA merupakan satu desa dengan korban. Hanya saja beda RW saja. Sehingga sedikit paham medan,” katanya.
Dengan begitu, pada Jumat (22/3/2024) lalu saat warga sedang salat tarawih, kedua orang ini melakukan aksinya. Ia menyasar rumah milik Sri Agus Iswanto (60) dan Ester Sri Purwaningsih (69) di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Melihat suasana sedang sepi ditambah rumah tidak dikunci, dengan gampang MWHA dan MIFA masuk ke dalam rumah. Apesnya, aksinya tidak berjalan mulus. Ia berpapasan dengan Sri Agus Iswanto (60) yang sedang makan. Kemudian MIFA memukul lalu menusuk leher bagian belakang sebelah kiri korban dengan pisau ukuran kurang lebih 20cm.
“Menurut dari hasil keterangan dokter, pisau itu mengenai antara tulang leher dan pundak. Sehingga saat menarik pisau itu pisaunya patah, dan korban akhirnya meninggal dunia,” katanya.
Kemudian, untuk MWHA, ia masuk ke ruang dapur lalu berpapasan dengan Ester Sri Purwaningsih (69). Di situ korban dipukul dengan tangan kosong sebanyak tiga kali. Lalu menyeret korban ke dalam kamar dan membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak dua kali.
Usai membuat lumpuh, kedua adik kakak ini mengambil barang-barang yang dinilai berharga. Diantaranya handphone merk Oppo, dan dompet. Kemudian keduanya pergi melewati pintu samping.
“Setelah itu mereka berpindah-pindah tempat, kadang berada di area Pakis, kadang di Kota Malang,” katanya.
Atas perbuatan ini, ia disangkakan Pasal berlapis. Pertama Pasal 365 ayat (1) angka 1, 2, dan 3 ayat 3 dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati. Ancamannya pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kedua Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang melibatkan orang luka dan mati. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (nif/syn)