Polres Malang Larang Warga Gunakan Sound Horeg dan Petasan Saat Malam Takbir

MEMOX.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, mengimbau larangan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan pengeras suara berlebihan atau sound horeg, serta tidak menyalakan petasan saat malam takbir Idulfitri.

Imbauan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan bahwa penggunaan sound horeg yang berlebihan dan petasan bisa mengganggu kenyamanan warga, terutama anak-anak, lansia, serta masyarakat yang sedang beribadah.

Selain itu, kedua hal tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan risiko kecelakaan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda yang merayakan malam takbir, untuk tidak menggunakan sound horeg atau petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Mari kita rayakan Idulfitri dengan cara yang lebih aman dan nyaman bagi semua,” ujar AKP Bambang dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2025).

Menurut AKP Bambang, dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan sound horeg dan petasan kerap menjadi pemicu ketegangan di beberapa wilayah. Suara yang terlalu keras tidak hanya mengganggu warga, tetapi juga bisa berbahaya, terutama bagi pengguna jalan yang terganggu konsentrasinya.

“Pelaksanaan takbir keliling diperbolehkan selama tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan sound horeg atau menyalakan petasan. Jangan sampai euforia perayaan justru berujung pada gangguan keamanan atau kecelakaan,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Malang akan meningkatkan patroli di sejumlah titik yang berpotensi menjadi pusat perayaan malam takbir.

Petugas akan memberikan teguran dan tindakan kepada masyarakat yang tetap nekat menggunakan sound horeg berlebihan atau bermain petasan.(*).MEMOX.CO.ID-Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, mengimbau larangan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan pengeras suara berlebihan atau sound horeg, serta tidak menyalakan petasan saat malam takbir Idulfitri.

Imbauan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan bahwa penggunaan sound horeg yang berlebihan dan petasan bisa mengganggu kenyamanan warga, terutama anak-anak, lansia, serta masyarakat yang sedang beribadah.

Selain itu, kedua hal tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan risiko kecelakaan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda yang merayakan malam takbir, untuk tidak menggunakan sound horeg atau petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Mari kita rayakan Idulfitri dengan cara yang lebih aman dan nyaman bagi semua,” ujar AKP Bambang dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2025).

Menurut AKP Bambang, dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan sound horeg dan petasan kerap menjadi pemicu ketegangan di beberapa wilayah. Suara yang terlalu keras tidak hanya mengganggu warga, tetapi juga bisa berbahaya, terutama bagi pengguna jalan yang terganggu konsentrasinya.

“Pelaksanaan takbir keliling diperbolehkan selama tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan sound horeg atau menyalakan petasan. Jangan sampai euforia perayaan justru berujung pada gangguan keamanan atau kecelakaan,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Malang akan meningkatkan patroli di sejumlah titik yang berpotensi menjadi pusat perayaan malam takbir.

Petugas akan memberikan teguran dan tindakan kepada masyarakat yang tetap nekat menggunakan sound horeg berlebihan atau bermain petasan.(*).