Malang, Memox.co.id- Meski larangan mudik lebaran sudah berlaku sejak 24 April lalu, namun faktanya tidak sedikit masyarakat yang masih mencoba-coba untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19.
Berbagai ragam cara dilakukan masyarakat dari segala lapisan, mulai mencari jalan alternatif bahkan jalan tikus hingga mengumpat di bagasi kendaraan angkutan umum maupun barang agar terhindar dari jerat razia kepolisian.
“Untuk mengantisipasi lonjakan pemudik yang tetap nekat meski sudah ada larangan. Satlantas Polres Malang Kota akan memperkuat penjagaan di lokasi penyekatan ataupun Pos Pam yang tersebar di wilayah hukum Polresta Malang Kota,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto SH S.I.K
Dirinya juga menegaskan, kegiatan razia ini digelar kemarin 13 Mei hingga waktu yang tidak ditentukan menindaklanjuti telegram Polda Jatim dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Larangan mudik ke kampung halaman ini sebenarnya sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).Tujuannya demi mencegah penyebaran virus Corona.
“Aturan larangan mudik diperkuat dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (fik)






