MEMOX.CO.ID – Polres Malang melalui Satlantas kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang kalau masa berlaku surat izin mengemudi (SIM ) tidak berdasarkan tanggal lahir pemilik, Selasa (21/10/2025).
Seperti dilansir dari surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM bergantung pada tanggal pencetakan.
SIM berlaku lima tahun dan harus diperpanjang. Jika terlambat, pemiliknya harus membuat SIM baru, melalui tes tulis dan praktik.
Sebelumnya, masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir pemilik. Namun sekarang, masa berlakunya sudah berubah, kini mengikuti tanggal diterbitkannya SIM.
Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tidak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.
Dalam pasal 1 nomor (23) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa seorang pengendara kendaraan bermotor dapat disebut sebagai “pengemudi” ketika sudah memiliki SIM.
Dalam keterangan Kasat Lantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, menghimbau kepada seluruh masyarakat, sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.
Aturan atau ketentuan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak bulan Oktober 2019 lalu. Dengan demikian, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM,” terangnya didampingi Aiptu Nova Hanta Putra SH
Baur Sim Satpas Prototype.
Perlu diketahui untuk di wilayah Kabupaten Malang ada 2 Satpas SIM Polres Malang yakni di Satpas SIM Prototype Tegaron Panggungrejo Kepanjen dan Satpas SIM Singosari.
Adapun biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar ialah Rp 80.000.
Sementara untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D. (fik).