Indeks
Hukum  

Polres Malang Gulung Tiga Pelaku Pembuat dan Pengedar Obat dan Jamu Ilegal

Malang, Memox.co.id – Polres Malang berhasil amankan ribuan dan ratusan  obat-obatan dan jamu ilegal yang dibuat dan diperjual belikan oleh  tiga tersangka yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Malang Rabu siang (6/11/19)

Adapun nama tiga pelaku yang berhasil diamankan Soleh Aziz (52) warga Perum Tirtasani Estate Singosari yang berperan sebagai pembuat jamu dan Obat-obatan, Suyadi alias Bobi (49) warga Desa Klepu, Sumbermanjing Wetan (Sumawe) selaku distributor, dan Siswandi (69) warga Sukun, Kota Malang yang berperan sebagai produsen.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, keberhasilan berawal adanya informasi dari masyarakat kalau ada  seseorang yang mengedarkan obat-obatan dan jamu tanpa izin edar. “Mendapat laporan tersebut , kami langsung melakukan penyelidikan dan  berhasil mengamankan satu pelaku yang bernama  Siswandi, selanjutnya melakukan pengembangan alhamdulillah  kami berhasil menangkap kedua pelaku lainnya yang ternyata  satu komplotan,”terang AKBP Yade.

KETERANGAN :Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.S.I.K.Msi saat memberikan keterangan sehubungan keberhasilan Satreskrim Polres Malang ungkap kasus pembuatan obat obat-obatan dan jamu ilegal

Kapolres Malang juga menambahkan, obat obat-obatan dan jamu ilegal yang  selama ini mereka jual merupakan racikan sendiri. “Saya  telah perintahkan anggota Reskrim, untuk menarik hasil produksinya yang sudah beredar di pasar-pasar, jangan sampai ada korban jiwa setelah mengkonsumsi barang ilegal ini; ” tegasnya

Dari keterangan satu tersangka Sholeh Aziz , obat-obatan dan jamu yang mereka racik sendiri telah beredar di wilayah  Pasuruan, Wajak, Turen, Bantur. Dalam membuat jamu dan Obat-obatan yang selama ini mereka produksi  asal campur saja tanpa memikirkan resiko apabila dikonsumsi oleh masyarakat secara terus menerus.

Akibat perbuatannya, ketiga  tersangka ini dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(fik)

Exit mobile version