Hukum  

Polres Malang dan Satpol PP Tertibkan Gelandangan dan Pedagang Asongan

TERTIBKAN: Polres Malang dan Satpol PP melakukan penertiban gelandangan dan pedagang asongan

Dalam operasi tersebut, sebanyak 25 orang terjaring sebagai pelaku yang melakukan kegiatan gelandangan, pengemis, dan pedagang asongan. Dari jumlah tersebut, 7 orang terkait dengan pengamen dan anak jalanan, sementara 18 orang lainnya terkait dengan pedagang asongan dan PKL yang berada di sepanjang trotoar dan bahu jalan yang seharusnya diperuntukkan khusus untuk pejalan kaki.

Salah seorang pengemis juga diduga melakukan eksploitasi anak dengan membawa bayi saat meminta-minta kepada pengendara yang melintas. Semua pelaku yang terjaring dalam operasi ini kemudian menjalani proses penindakan yang melibatkan pihak kepolisian dan Satpol-PP.

“Mereka diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar kawasan Karanglo tetap bersih dan aman,” tambah Iptu Taufik.

Tidak hanya itu, Taufik menegaskan bahwa pihak kepolisian dan Satpol-PP akan terus melakukan penindakan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan di sekitar Karanglo, Singosari. Masyarakat diminta untuk turut serta dalam melaporkan keberadaan gelandangan, pengemis, dan pedagang asongan yang dapat mengganggu ketertiban umum demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman.

“Penertiban akan dilakukan secara berkala, kami mengimbau kepada masyarakat turut serta berpartisipasi dalam menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan bersama,” pungkasnya. (*)