Kapolres Malang: Gugatan Cerai Harus Ada Surat Persetujuan Pimpinan
Malang, Memox.co.id – Polres Malang bersama dengan PA (Pengadilan Agama) Kabupaten Malang sepakat perketat proses perceraian anggota dan ASN (Aparatur Sipil Negara) kalangan Polri, Rabu (14/04/2021).
Kerjasama yang dilakukan Polres Malang dengan pihak PA Kabupaten Malang dalam bentuk penandatanganan kesepakatan bersama Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K.MH dengan Ketua PA Kabupaten Malang Drs. Santoso, S.H.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K.MH dan Ketua PA Kabupaten Malang Drs. Santoso, S.H, Panitera PA Kabupaten Malang Drs. H. Badawi Asyhari, S.H. serta Kasubag Hukum Res Malang Ipda Saminto, bertempat di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Dalam sambutannya, Kapolres Malang AKBP Hendri pada intinya menyampaikan, dengan adanya kesepakatan bersama tentang pengajuan perceraian anggota Polri dan ASN Polres Malang membuat Polres Malang dan PA Kabupaten Malang semakin baik dalam bekerjasama menangani perceraian anggota Polri dan ASN Polres Malang.
“Saya harap setiap anggota Polri dan ASN Polres Malang yang mengajukan gugatan perceraian di PA Kabupaten Malang harus menyertakan surat Persetujuan Pimpinan dalam arti Kapolres Malang terlebih dahulu,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua PA Kabupaten Malang Drs. Santoso, dengan adanya kesepakatan bersama maka PA Kabupaten Malang tidak ragu untuk menolak pengajuan gugatan perceraian anggota Polri dan ASN Polres Malang apabila tidak memenuhi persyaratan persetujuan dari pimpinan.
“Dikarenakan organisasi Polri menjunjung tinggi hirarki. Sehingga semua anggota harus memberitahukan atau meminta persetujuan pada pimpinan, dalam hal ini Kapolres Malang,” terangnya. (fik)
