Indeks
Hukum  

Polres Malang Dalami Kasus Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

KETERANGAN: Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu didampingi Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik

Malang, Memox.co.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang terus mendalami kasus tindak pidana pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (14/12/2022).

“Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) terkait kasus tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Mewakili Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dirinya mengatakan, pihaknya akan memeriksa keaslian dari SPK yang ditunjukkan oleh penanggungjawab pembongkaran dari CV. AJT. Hal ini dilakukan karena sebelumnya pihak CV. AJT mengaku melaksanakan pengerjaan pembongkaran pada fasilitas Stadion Kanjuruhan berdasarkan SPK yang telah diterimanya.

“Rencananya hari ini, Rabu (14/12) kita lakukan pemeriksaan terhadap PT yang disebut mengeluarkan SPK. Kita akan cek keaslian SPK-nya apakah benar dikeluarkan oleh PT tersebut atau tidak,” ucapnya.

Iptu Wahyu menambahkan, penyidik sudah menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan. Sedikitnya 15 orang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, yakni 9 orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang dan 5 orang pekerja yang melakukan pembongkaran.

“Selain itu dari pihak CV. AJT selaku penanggungjawab kegiatan pembongkaran juga sudah kita periksa,” akunya.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan oleh sejumlah orang pada 28 November 2022 lalu. Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las serta dua area blok paving seluas 17 meter persegi dan 34 meter persegi di dekat pintu evakuasi juga dibongkar. Tafsir kerugian ditaksir mencapai Rp 59 juta rupiah. (fik/hms)

Exit mobile version