Malang, Memox.co.id – Polres Malang berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, S.I.K, M.H., saat memberikan keterangan menjelaskan, kalau satu tersangka inisial RPR (15) warga Kelurahan Sukun, Kota Malang, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Malang.
Pelaku yang masih berusia 15 tahun itu bertindak sebagai mucikari. Dia menjajakan korbannya yang juga masih dibawah umur melalui komunitas group Facebook
“Modus yang digunakan pelaku menggunakan media sosial Facebook dengan melakukan open BO. Korban dijanjikan keuntungan sebesar tiga ratus ribu rupiah,” ungkapnya saat rilis di Lobby Mapolres Malang , Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Kapolres Malang: Satpam Mitra Polri Jaga Kamtibmas
Kemudian, imbuh Kapolres Malang, pada tanggal 22 Januari 2021, korban bertemu dengan pelaku ditemani oleh saksi F. Sekitar pukul 12.00 WIB pelaku mengantar korban ke sebuah penginapan di Kepanjen dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 Nopol N-4620-CU.
“Sesampainya di depan Penginapan Bounty, pelaku menemui pelanggan BO dan menyerahkan korban kepada pelaku, saat itu pelaku telah menerima uang Rp 400.000,- dari pelanggan tersebut namun uangnya belum diberikan kepada korban dan akan diberikan ketika korban selesai melayani pelaku,” sambungnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu buah kaos hitam, satu buah celana merah kotak-kotak, dua buah buku tamu, uang sejumlah Rp. 400.000, sepeda motor Honda Supra X 125, satu buah HP Samsung dan satu buah HP Blackberry.
Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 43 dan Pasal 70 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau untuk orang tua, agar mengawasi anaknya secara ketat terutama saat menggunakan medsos. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Tidak ada lagi eksploitasi anak untuk dijadikan korban prostitusi online,” tukasnya. (fik)






