MEMOX.CO.ID- Polisi menangkap pemuda berinisial MN (20) yang diduga mencuri iPhone 11 milik mahasiswi saat menonton Bantengan di Taman Wisata New Wendit, Kabupaten Malang. Warga Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, itu diamankan di lokasi pada Senin (12/10/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar 30 menit setelah korban melaporkan kehilangan ponselnya ke Polsek Pakis.
Kasus ini bermula saat seorang mahasiswi berinisial SN (20), warga Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, menonton Bantengan bersama teman-temannya pada Senin (12/10/2026) dini hari. Sekitar pukul 00.05 WIB, suasana di sekitar arena semakin padat ketika pertunjukan memasuki sesi kalapan.
Di tengah kerumunan, korban mengaku terdorong penonton lain. Namun, saat hendak mengambil handphone dari saku depan jaketnya, iPhone 11 miliknya ternyata sudah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pakis.
Kapolsek Pakis AKP Bambang Subinajar mengatakan anggotanya langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi,” ujar Bambang, Rabu (14/10).
Penyelidikan itu berujung pada penangkapan MN di kawasan Taman Wisata New Wendit, Jalan Mendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, sekitar pukul 00.35 WIB.
MN diketahui merupakan warga Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Petugas Polsek Pakis bersama tim Satreskrim Polres Malang turut mengamankan satu unit iPhone 11 berwarna ungu yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurut Bambang, penanganan perkara selanjutnya dilakukan untuk mendalami dugaan pencurian tersebut beserta barang bukti yang telah diamankan.
“Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Kami masih melakukan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta. Dalam perkara ini, MN disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berada di tempat ramai, terutama ketika menghadiri pertunjukan atau kegiatan hiburan.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman. Jangan sampai suasana ramai membuat kita lengah,” tutur Budiono, Selasa (13/10/2026). (fik/hms)
